Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari
pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta
nasional.Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda
mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang
diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya)
selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank
Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi
Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor
Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia
adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De
Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
- Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De
Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal
dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural
dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 tahun 1968.
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 tahun 1968.
2. yang membidangi Exim dengan UU
No.22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Inpor Indonesia.
Sejarah
singkat Bank Konvensional di Indonesia
- Bank
Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani
BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia
'46.
- Bank
Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari
Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP
(Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah
yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
- Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal
dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles
Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
- Bank
Pembangunan Daerah(BPD)
Bank ini didirikan di
daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
- Bank
Tabungan Negara(BTN)
BTN berasal dari De
Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No 20 Tahun 1968.
- Bank
Mandiri
Bank Mandiri
merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank
Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah Bank Syariah
Awal mula kegiatan
bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah Pakistan dan Malaysia pada
sekitar tahun 1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural
Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi dipedesaan mesir dan masih
berskala kecil.
Di
Uni Emirat Arab, baru tahun 1975 dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian
dik Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa
bunga. Selanjutnya kembali di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank Syariah yang
berdiri nama Faisal Islamic Bank. Lembaga ini kemudian diikuti oleh Islamic
International Bank For Invesment and Development Bank.
Di
Siprus tahun 1983 berdiri Faial Islamic Bank Of Kibris. Kemudian dimalaysia
Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di
Iran sistem perbankan Syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983
sejak dikeluarkannya Undang-undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki Negara
yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya
Daar al-Maal alIslami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroprasi
tahun 1985.
Salah
satu pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional
adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonveksi seluruh sistem perbankan di
negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Kehadiran
bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada
awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim
terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indoneisa
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada 18-20 Agustus 1990.
Bank
Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbakan MUI, yaitu
dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya
ditandatanggani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup
pesat sehingga saat ini beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung,
Makasar, dan kota lannya.
Dalam
perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia Khususnya cukup
menggembirakan. Di samping BMI, saat ini telah dadir Bank Syariah milik
pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM), kemudian berikutnya berdiri Bank
Syariah sebaga cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI,
Bank IFI, dan Bank BPD Jabar. Bank-Bank Syariah lainnya yang direncanakan akan
membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Banyak
orang yang masih belum paham soal perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
Hal ini memang tidak mengherankan karena seringkali banyak orang sulit memahami
istilah baru yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank
konvensional.
Yang membedakannya adalah “istilah”
yang digunakan dan “prinsip dasar layanan” operasional kedua jenis perbankan
tersebut. Nah, itu yang sering membuat orang kebingungan. Perhatikan 5 hal
berikut:
1. Akad
·
Semua
transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan
oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil),
al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi
hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
·
Untuk bank
konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang
berlaku di Indonesia.
2.
Keuntungan
·
Bank
syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan
keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk
menghitung keuntungan.
· Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
3. Pengelolaan Dana
·
Bank
syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan
bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang
haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
·
Sementara
bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau
kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan
rutin.
4. Hubungan Bank
dengan Nasabah
·
Nah,
kalau di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias
partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat
transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional
mereka lumayan kuat dengan banknya.
·
Pada bank
konvensional, hubungan nasabah dan bank lebih pada hubungan kreditur dan
debitur. Namun akhir-akhir ini mereka juga berusaha
untuk memperkuat hubungan dengan nasabah.
5. Promosi
·
Bank
syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan
keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad
kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas,
tidak ambigu, dan transparan.
·
Bank
konvensional punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku
bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis
floating rate.
Membandingkan Produk Bank Syariah
dan Bank Konvensional
Perbankan syariah dan konvensional
memiliki produk keuangan yang hampir mirip, misalnya tabungan, deposito, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu
kredit, Giro dan lain-lain. Meskipun demikian banyak yang masih bingung untuk
memilih apakah mereka akan mengambil produk keuangan yang berasaskan syariah
atau tetap setia pada bank konvensional.
Berikut ada beberapa produk perbankan yang dekat dengan
masyarakat, termasuk diantaranya tabungan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu
kredit, dan deposito. Mari kita bandingkan produk-produk itu dengan sistem
syariah dan konvensional.
1.
Produk Tabungan
Tabungan merupakan produk perbankan
yang pasti ditawarkan pada nasabah di semua bank, baik konvensional maupun yang
syariah. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan
yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa
menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih
lain misalnya internet banking.
Apa sih perbedaan antara bank
syariah dan bank konvensional? Bisa dicek dibawah ini:
Tabungan Syariah
Berikut ini adalah ciri khas
Tabungan Syariah:
- Menerapkan akad wadi’ah, yang
artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma
dititip.
- Tidak ada bunga yang diterima
nasabah.
- Tetapi bank halal memberikan
hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
- Nasabah juga bisa mengambil
tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
Tabungan Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas
Tabungan Konvensional:
- Ada bunga langsung yang
dijanjikan bank kepada pihak
- Bunga tidak akan berubah
meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
- Dana tabungan bisa diambil
kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
- Sering ada undian berupa mobil
atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan
transaksi.
2. Deposito
Kata “deposito” pasti tidak asing
lagi di telinga kita. Betul, deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan
yang baru bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan
atau 12 bulan.Kalau deposito ini dicairkan sebelum waktunya, nasabah akan
terkena penalti dari pihak bank.
Mau tahu beda deposito syariah dan
konvensional? Ini dia.
Deposito Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Deposito
Syariah:
- Mengunakan akad mudharabah
artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan
bank.
- Ada tenggang waktu tertentu
dimana nasabah tidak bisa menarik uang begitu saja karena bank membutuhkan
waktu untuk melakukan investasi.
- Keuntungan deposito dengan akad
mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk nasabah dan
bank.
- Makin besar untung yang bank
dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah.
- Bisnis atau investasi yang dijalankan
sudah masuk kategori halal dalam agama
- Ada dua jenis akad mudharabah
yaitu yang bersifat mutlaqah (unrestricted investment account, URIA) dan
bersifat muqayyadah (restricted investment account, RIA) yang keduanya
berbeda soal batasan dan persyaratan untuk bank melakukan investasi.
Deposito Berjangka Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas
Deposito Berjangka Konvensional:
- Ada bunga yang akan diterima
nasabah.
- Nilai bunganya tetap, sehingga
besaran keuntungan sudah bisa diprediksi sejak awal menaruh dana.
- Dana diputar untuk investasi
dan bisnis apapun selama itu dianggap menguntungkan.
3.
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR)
Baik bank syariah dan
bankkonvensional sama-sama mewajibkan pemohon KPR untuk melengkapi persyaratan
administrasi seperti berbagai dokumen, namun kedua bank ini memiliki beberapa
perbedaan yang cukup mencolok soal Kredit Pemilikan Rumah.
KPR Syariah
Berikut ini adalah ciri khas KPR
Syariah:
- Ada dua macam akad yang berlaku
untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah
Mutanaqishah (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah lebih
sering ditawarkan.
- Tenor pinjaman paling lama 15
tahun.
- Cicilan angsuran tetap karena
bersifat fixed rate.
- Tidak berpengaruh dengan naik
turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok
keuntungan untuk bank saat akad.
- Denda terlambat mencicil
biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.
KPR Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas KPR
Konvensional:
- Tenor pinjaman bisa sampai 20
tahun.
- Cicilan angsuran berubah-ubah
tergantung suku bunga.
- Ada promosi fixed interest rate
atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung
bank.
- Denda keterlambatan mencicil
lebih rendah dibanding syariah.
- Harus membayar biaya penalti
jika melunasi KPR sebelum waktunya.
4.
Kartu
Kredit
Bank Syariah juga mengeluarkan
produk berupa kartu kredit. Kartu kredit tersebut juga bisa menarik uang cash
dari ATM atau pun Gesek Tunai (gestun) di toko atau merchants yang mempunyai
lambang bank bersangkutan.
Bagaimana dengan perbedaannya?
Kartu Kredit Bank Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kartu
Kredit Bank Konvensional:
- Bunga untuk kartu kredit dari
bank konvensional besarnya dua hingga empat persen.
- Sistemnya bunga berbunga, yaitu
membayar bunga dari jumlah total tagihan, dan bunga lainnya untuk sisa
tagihan yang belum terbayar.
- Ada juga biaya admistrasi yang
dipungut setiap tahun
- Banyak terdapat promosi,
diskon, termasuk cash back dan lain-lain untuk membuat para nasabah
“rajin” memakai kartu kreditnya
- Ada merchant fee, yaitu pihak
merchant membayar sejumlah uang kepada bank.
Kartu Kredit Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kartu
Kredit Syariah:
- Memiliki tiga jenis akad, yaitu ijarah (akad
untuk iuran tahunan/ keanggotaan), qardh (akad
pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai) dan kafalah (penjaminan
transaksi)
- Biaya keanggotaan sering
disebut juga rusum al-udhwiyah yaitu izin pengunaan kartu
yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
- Tidak menarik biaya dari
merchant untuk bank. Adanya justru ujrah (upah) atas jasa
pelantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tehsil al-dayn)
- Membayar dua jenis biaya
keterlambatan kalau tagihan nasabah jatuh tempo. Yang pertama disebut ta’widh yaitu
membayar biaya penagihan bank sebesar yang menjadi aturan bank. Sementara
biaya denda kedua adalah 3 persen dari total tagihan yang disebut qardhul
hasan dan akan disumbang ke badan amal. Jadi biaya denda itu
bukan bunga dan bukan hak dari bank untuk menerimanya.
5.
Giro
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek atau bilyet giro
atau pemindahbukuan.
Giro merupakan sarana untuk
kebutuhan transaksi bisnis perorangan dan perusahaan yang didukung juga oleh
fasilitascash management
Perbedaan adalah Giro bank
konvensional dan Giro Syariah bisa dilihat dibawah ini:
Giro Syariah:
Berikut ini adalah ciri khas Giro
Syariah:
- Akad yang dipakai bisa wadiah dan mudharabah,
tergantung produk rekening giro itu sendiri.
- Kalau giro yang memakai akad
wadiah, artinya dana dari giro itu hanya titipan atau simpanan.
- Sementara giro dengan akad
mudharabah maksudnya dana yang ada dalam giro itu dapat dipergunakan bank
untuk investasi dan mengunakan berjanjian bagi hasil antara bank dan si
pemilik giro.
- Tidak ada keuntungan atau bunga
dari giro jenis wadiah untuk nasabah, sementara giro jenis mudharabah akan
mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi yang dilakukan
bank
- Khusus giro wadiah, bank boleh
memberikan bonus atau insentif untuk menarik perhatian nasabah, tetapi
tidak dijanjikan di awal kerja sama.
- Pemilik giro wadiah bisa
sewaktu-waktu menarik simpanannya. Beda dengan giro jenis mudharabah yang
tidak bisa ditarik serta merta karena dananya sedang diinvestasikan dalam
jangka waktu tertentu.
- Hanya berlaku dua hingga tiga
jenis mata uang yaitu Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (tiap
bank memiliki jumlah jenis mata uang berbeda untuk transaksi) .
- Ada biaya administrasi, biaya
pengelolaan rekening, biaya materai, cetak laporan transaksi dan penutupan
rekening yang diminta oleh bank dari nasabah.
Giro Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Giro
Konvensional:
- Memberlakukan bunga hingga 2
persen pertahun. Tergantung bank tempat rekening giro itu dibuat.
- Mengunakan beragam jenis mata
uang, termasuk rupiah, Euro, Dollar dan lain-lain
- Bisa menarik dana kapan pun.
6.
Kredit
Modal Usaha
Kredit modal kerja termasuk dalam
produk pembiayaan dari bank. Baik bank konvensional maupun syariah memberikan
fasilitas kredit untuk modal usaha. Namun demikian ada beberapa perbedaan yang
perlu diketahui
Kredit Modal Usaha Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Syariah:
- Menggunakan prinsip bagi hasil
atau nisbah dengan akad musyarakah, mudharabah dan murabahah dimana
sesuai dengan kebutuhan modal usaha tersebut.
- Beberapa bank syariah terkadang
melakukan kombinasi dari ketiga akad tersebut di atas untuk mendapatkan
akad kredit terbaik bagi nasabahnya.
- Plafon pinjaman minimal Rp 100
jutaan
- Jangka waktu pembiayaan
disesuaikan dengan modal kerja. Tetapi biasanya 1-2 tahun,
- Ada asuransi bila nasabah yang
meminjam meninggal dunia.
- Tidak ada biaya penalti bila
pinjaman dilunasi sebelum waktunya.
- Ada biaya administrasi
Kredit modal Usaha Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha
Konvensional:
- Berlaku bunga yang biasanya
tetap
- Plafon minimal Rp 100 jutaan
- Ada Asuransi jiwa yang akan
melindungi nasabahnya
- Tenor pinjaman 1-3 tahun
- Ada biaya penalti bila melunasi
pinjaman sebelum waktu tenor habis.
- Ada bank yang membebaskan biaya
administrasi
Sumber :
Kasmir, 2014. bank dan lembaga Keuangan lainnya. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
https://www.cermati.com/artikel/membandingkan-produk-bank-dengan-sistem-syariah-dan-konvensional
http://www.halomoney.co.id/blog/lima-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional
http://sejarahbank.blogspot.co.id/