Minggu, 28 Juni 2015

BUMN

      Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya.


1.       BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap
            antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat.
2.       BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal,
            perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap
            mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa
            terpenuhi secara optimal.

Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator
sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.

Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an
policy direction yang merugikan BUMN sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite
BUMN yang ditampilkan melalui formal policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profesional
perusahaan, sehingga menimbulkan political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment
dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi
rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak
peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan,
tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan,
sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan
memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy
direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama

sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.

Macam-macam perusahaan milik negara


Perbankan:
PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI)
PT Bank Tabungan Negara (BTN)
PT Bank Ekspor Indonesia (BEI)
PT Bank Mandiri Tbk

Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
PT Jamsostek
PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
PT Taspen

Jasa Pembiayaan
PT Danareksa
PT Kliring Berjangka Indonesia
Perum Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani
PT PANN (Persero)
Perum Sarana Pengembangan Usaha

Jasa Konstruksi
PT Adhi Karya Tbk
PT Brantas Abipraya
PT Hutama Karya
PT Istaka Karya
PT Nindya Karya
Perum Pengembangan Perumahan Nasional
PT Pembangunan Perumahan
PT Wijaya Karya Tbk.
PT Waskita Karya

Konsultan Konstruksi
PT Bina Karya
PT Indah Karya
PT Indra Karya
PT Virama Karya
PT Yodya Karya

Penunjang Konstruksi
PT Amarta Karya
PT Jasa Marga

Jasa Penilai
PT Biro Klasifikasi Indonesia
PT Surveyor Indonesia
PT Sucofindo
PT Survai Udara Penas

Jasa Lainnya
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
PT Perusahaan Pengelola Aset

Telekomunikasi
Perum Produksi Film Negara

Logistik dan Pariwisata
Pelabuhan
PT Pelabuhan Indonesia I
PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II)
PT Pelabuhan Indonesia III
PT Pelabuhan Indonesia IV

Pelayaran
PT ASDP Indonesia Ferry
PT Bahtera Adhiguna
PT Djakarta Lloyd
PT Pelayaran Nasional Indonesia

Kebandarudaraan
PT Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura II (AP II)
Angkutan Darat
Perum DAMRI
PT Kereta Api Indonesia
Perum PPD

Logistik
PT Bhanda Ghara Reksa
Perum Bulog
PT Pos Indonesia
PT Varuna Tirta Prakasya

Perdagangan
PT PP Berdikari
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
PT Sarinah
Pengerukan
PT Pengerukan Indonesia

Industri Farmasi
PT Bio Farma
PT Indofarma Tbk
PT Kimia Farma Tbk

KAWASAN INDUSTRI
PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Kawasan Industri Medan
PT Kawasan Industri Makasar
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam
(Persero Batam)

Pariwisata
PT Hotel Indonesia Natour
Bali Tourism Development Corporation (BTDC)
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Usaha Penerbangan
PT Garuda Indonesia
PT Merpati Nusantara Airlines

Dok dan Perkapalan
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
PT Dok dan Perkapalan Surabaya
PT Industri Kapal Indonesia

Pertambangan
PT Aneka Tambang, Tbk (ANTAM)
PT Pertamina
PT Sarana Karya
PT Timah Tbk

Jasa pembiayaan milik Negara

Pembiayaan
Adapun perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan antara lain:
PT Danareksa (Persero) : PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan,perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukanoleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.

PT kliring Berjangka Indonesia (Persero): PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu    otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh       Pemerintah Republik Indonesia.
PERUM Pegadaian : PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah  bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) : PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan sebagai bagian dari solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
PT Pann Multi Finance (Persero) : PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal

PT Perusahaan Pengelola Aset : PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)  didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum.

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud,  Menteri Keuangan RI dan Direktur Utama PPA menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset  tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu lima tahundan untuk selanjutnya dapat diperpanjang masing-masing untuk jangka waktu satu tahunan. 
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi  sebagai berikut:
pengelolaan aset eks BPPN;
restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
kegiatan investasi;
kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.

 Struktur revenue atau pendapatan BUMN

1.       BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama
            pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya
            untuk keuntungan pribadi.
2.       BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga
            revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki ole


Daftar Pustaka :
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei10.pdf
https://www.google.co.id/search?q=JASA+PEMBIAYAAN+MILIK+NEGARA&biw=1366&bih=643&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=G96FVZOCBJLguQTmyYHwBw&ved=0CAcQ_AUoAg&dpr=1#tbm=isch&q=perusahaan+milik+negara&imgrc=dVin2DqAbsOHwM%253A%3B7PQvSDBb4OcSAM%3Bhttp%253A%252F%252F2.bp.blogspot.com%252F-lX5JOFmCWC0%252FUhCzjpWIyqI%252FAAAAAAAABtw%252FXqFtHuZS29Q%252Fs1600%252Flogo-bumn.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fdamaruta.blogspot.com%252F2014%252F10%252Ffungsi-dan-peran-bumn-bums-bumd.html%3B600%3B404
https://id.wikipedia.org/wiki/Kliring_Berjangka_Indonesia
http://www.pnm.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/PANN_Multi_Finance

http://www.jamkrindo.com/sejarah-perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
                         
Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

            1.      Hak Cipta (copyright)
            2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
·                     Paten (patent)
·                     Desain industri (industrial design)
·                     Merek (trademark)
·                     Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
·                     Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·                     Rahasia dagang (trade secret)

Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

UNDANG - UNDANG (UU) HAKI yang berlaku saat ini.

        ·         UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
        ·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
        ·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
        ·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
        ·         UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
        ·         UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
        ·         UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hukuman bagi yang melanggar HAKI tercantum pada Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut :

Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil. Perbanyakan Ciptaan itu.

Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiahPada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.

Pasal 72
1.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 
2.                  Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
3.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.                  Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5.                  Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.                  Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1.                  Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang  digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.                  Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

SUMBER



Jumat, 01 Mei 2015

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1.    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
  6. Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
  • syarat ada persetuuan kehendak
  • syarat kecakapan pihak- pihak
  • ada hal tertentu
  • ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten

            Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat

            Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Menurut arti luas  Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Hukum kontrak (contract of law) memiliki beberapa asas di dalam pelaksanaannya. Sebagian dari kita pasti sudah sering mendengar dan tidak asing lagi dengan asas-asas tersebut. Beberapa asas dalam hukum kontrak dimaksud yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asaspacta sunt servanda (asas kepastian hukum). Berikut akan dipaparkan secara singkat mengenai masing-masing asas tersebut.
1.  Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
  • Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  • Memilih akan mengadakan / membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan;
  • Menentukan isi, pelaksanaan, dan persyaratan perjanjian;
  • Menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan;
2.  Asas Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam 2 (dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan Dalam Perjanjian dan Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.

3.  Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut. Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.