Tujuan
Sistem Koperasi Syariah
Artikel Koprasi SYARIAH
1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai
norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata
bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,
dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S
AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat,
maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S
Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia
sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang
mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang
menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya
(kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama
anggota berdasarkan kontribusinya. Agama
Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama
dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut
merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat
terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang
lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia
maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S
Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian
kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang
dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak
yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka
mengingkari nikmat Allah…?”(Q.S An
Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam
kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan
hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan
kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara
golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari
sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah
dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku
seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan
dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya
ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah
kesudahan segala urusan.” (Q.S
Lukman (31) : 22)
Analisis :
“Tujuan Sistem Koperasi Syariah”
Pengertian Koperasi syariah adalah
sebuah kegiatan usaha yang sistem kerjanya hampir sama dengan koperasi pada
umumnya yaitu berbasis pada anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya saja dalam
pengaturan keuangannya tidak menggunakan sistem bunga/riba sehingga halal bagi
umat muslim. Jadi koperasi syariah itu koperasi yang kegiatan usahannya sesuai
dengan syariah islam. Tujuan Sistem koprasi syariah itu diantaranya Pertama Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai
norma dan moral Islam. Kedua Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota. Ketiga Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama
anggota berdasarkan dan yang Keempat Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan
sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk
tunduk kepada Allah.
Sumber