Tujuan Ekonomi Dalam Islam
Artikel EKONOMI SYARIAH
Artikel EKONOMI SYARIAH
Dalam pandangan Islam,
manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original
sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT
menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan
kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih
baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka
(muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh
yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh
(mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan
dengan dalil-dalil (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi
yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.
Menurut Muhammad Umar
Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut
dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
Pertama,
kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi
dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia
untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola
konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15;
67:15).
Di samping itu Allah
SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah
melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia
seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai
ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi
yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan ekonomi yang
diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan
universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu
mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang
berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian,
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa
permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak
dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia,
tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah
bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi
pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak
dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan
rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut
ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang
diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya ekonomi itu
hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut
dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi
halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat,
tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam
konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Nabi Muhammad
SAW adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada
mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu
memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan
merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan
merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian,
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam
batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai
berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
Analisis :
Artikel berjudul “Tujuan Ekonomi Dalam Islam” menjelaskan tentang
bagaimana Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka
(muamalah). Muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan
sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia
diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil (Al-Quran dan
sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan
tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.
Dilihat dari judulnya “Tujuan Ekonomi Dalam Islam” Agar
pembaca Artikel ini mengetahui tujuan-tujuan Ekonomi dalam Islam Pertama kegiatan ekonomi atau
muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas
norma-norma moral Islami. Jadi kita sebagai pelaku ekonomi mengetahui
batas-batas atau norma yang yang sesuai dengan yang diperintahkan agar pelaku
ekonomi tidak melakukan suatu kecurangan-kecurangan. Kedua tatanan ekonomi yang
diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan
universal. Kegiatan ekonomi bisa mendatangkan rasa persaudaraan antar
pelakunya. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan
timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah
bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama. Ketiga distribusi pendapatan
yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan
manusia dan keadilan. Dan yang keempat tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan
untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar