Pengertian
Perjanjian
1. Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian
menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang
begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan-
kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
- Hanya menyangkut sepihak saja, hal
ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
- Kata perbuatan mencakup juga tanpa
consensus
- Pengertian perjanjian terlalu luas
- Tanpa menyebut tujuan
- Ada bentuk tertentu, lisan dan
tulisan
- Ada syarat- syarat tertentu sebagai
isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
- syarat ada persetuuan kehendak
- syarat kecakapan pihak- pihak
- ada hal tertentu
- ada kausa yang halal
2.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Menurut
arti luas Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam
pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara
tertulis.
Hukum kontrak (contract
of law) memiliki beberapa asas di dalam pelaksanaannya. Sebagian dari
kita pasti sudah sering mendengar dan tidak asing lagi dengan asas-asas
tersebut. Beberapa asas dalam hukum kontrak dimaksud yaitu asas kebebasan
berkontrak, asas konsensualisme, asaspacta
sunt servanda (asas kepastian hukum). Berikut akan dipaparkan
secara singkat mengenai masing-masing asas tersebut.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat pada ketentuan Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya asas kebebasan
berkontrak ini, maka kepada para pihak diberikan kebebasan sebagai berikut :
- Membuat atau tidak membuat
perjanjian;
- Memilih akan mengadakan /
membuat perjanjian dengan pihak yang diinginkan;
- Menentukan isi, pelaksanaan,
dan persyaratan perjanjian;
- Menentukan bentuk perjanjian
yang akan dibuat, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan;
2. Asas
Konsensualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi dapat cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan menunjukkan adanya persesuaian antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh para pihak. Asas konsensualisme ini dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yaitu bahwa salah satu syarat
sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai
kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian telah saya bahas dalam 2
(dua) tulisan sebelumnya, yaitu Kesepakatan
Dalam Perjanjian dan Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.
3. Asas
Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang menunjukkan kepastian
hukum. Dengan adanya asas ini maka kesekapakatan yang terjadi di antara para
pihak mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pihak
ketiga juga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak dan
tidak boleh melakukan intervensi terhadap isi kontrak yang dibuat tersebut.
Asas ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar