Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HAKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2
(dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
·
Paten (patent)
·
Desain industri (industrial design)
·
Merek (trademark)
·
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit)
·
Rahasia dagang (trade secret)
Sistem HAKI merupakan
hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor,
pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih
lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem
HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup
atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
UNDANG - UNDANG (UU) HAKI yang berlaku
saat ini.
· UU Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
· UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
· UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
· UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
· UU Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
· UU Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
· UU Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hukuman bagi yang
melanggar HAKI tercantum pada Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut :
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil. Perbanyakan Ciptaan
itu.
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiahPada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Pasal 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau
denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling
lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau
menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5.
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1.
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak
terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat
unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar