Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Etika adalah cabang utama
dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu
profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai
makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi
atau lingkup kerja tertentu.
Prinsip-prinsip
dalam Etika Profesi :
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1.
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik,
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin
4.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati- hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir
6.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
7.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
8.
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untukmelaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Lingkungan Bisnis yang
mempengaruhi Etika
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti
apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis
akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu
tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku
bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran
disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan
diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni
bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai
dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tenggung jawab social
3. Mempertahankan
jati diri
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan
konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun
hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik
yaitu menghindari sikap 5K
1.
Katabelece
2.
Kongkalikong
3.
Koneksi
4.
Kolusi, dan
5.
Komisi
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Perusahaan yang merupakan suatu
lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas
dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang
terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan
terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran
manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan
lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban
perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi
masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan
antara bisnis dengan masyarakat.
Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk
membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat
mengetahui isi didalamnya,
Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan
tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor.
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi
adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting,
yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing
yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral.
Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam
mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh
masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain,
atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara
lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab
sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan
konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar,
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah
disepakati bersama dan lain sebagainya
Dalam suatu KAP (Kantor
Akuntan Publik) etika apa saja yang harus ditaati dalam menangani sebuah kasus?
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat
diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya.
Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode
etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
Independensi, integritas, dan obyektivitas
1.a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
1.b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Contoh Kasus
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang
menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai
energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa
luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga
murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil
profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark
spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom
yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar
di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2
milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi
Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen,
merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu
(pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan
Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan
keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting
ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan
(fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang
dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor)
sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %
Dari kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan
public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan
publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada
kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran
lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan
pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti
telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan
hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
http://universitaspendidikan.com/prinsip-prinsip-etika-bisnis-dan-prinsip-etika-profesi/
http://m-roiful.blogspot.co.id/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
http://prinsip-prinsipetikaprofesi.blogspot.co.id/
https://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/
https://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/
https://hakimandy.wordpress.com/2015/10/14/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar